Nikah Siri Berikut Pemahaman, Hukum, Syarat Supaya Sesuai sama Peraturan agama
Nikah Siri yaitu Pernikahan jadi moment penting yang tidak terlewatkan buat beberapa orang. Oleh karena itu, beberapa orang yang rayakan pernikahannya itu buat memperlihatkan status baru mereka sebagai pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan harus sah di mata negara dan agama. Tapi, ada sejumlah orang yang cuman melaksanakan pernikahan di balik tangan atau umumnya dikenali istilah nikah siri.
Nikah siri dapat disebut sebagai wujud pernikahan yang tengah dilakukan berdasar hukum agama, tapi tak diberitakan terhadap masyarakat dan tidak terdaftar sah di Kantor Pekerjaan Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Lewat kata lain, nikah siri yakni pernikahan yang resmi secara agama, tetapi tidak resmi di mata hukum.
Di golongan ulama sendiri, hukum berkaitan nikah siri masih tetap ada kontra dan pro. Sejumlah beranggapan jika nikah siri diperbolehkan serta bisa saja dilaksanakan asal dengan tujuan tersendiri dan menaati syarat dan rukun menikah dalam Islam. Juga ada yang menyaksikan kalau nikah siri itu dilarang lantaran mudharat-nya semakin banyak.
Nikah siri yaitu nikah yang tidak dibuat di pemerintahan, di dalam masalah tersebut Kantor Masalah Agama (KUA). Hingga, tidak punyai kapabilitas hukum lebih di ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum dipastikan selaku pelanggar hukum.
Karena, hal semacam itu bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menjelaskan jika tiap-tiap pernikahan mesti diamati oleh karyawan pencatat pernikahan dan itu dibarengi ancaman berbentuk denda dan kurungan tubuh.
A. Umumnya pernikahan siri mempunyai karakter seperti berikut :
1. Pernikahan tanpa ada wali
Pernikahan tanpa wali adalah pernikahan yang sudah dilakukan dengan rahasia karena faksi wali wanita tidak sepakat atau sebab merasa resmi pernikahan tanpa ada wali atau karena hanya ingin menurutkan hasrat syahwat semata tanpa ada menghiraukan aturan syari’at Islam.
2. Pernikahan yang disembunyikan lantaran penilaian-pertimbangan tertentu /H3
Semisalnya karena takut tersedianya stigma negatif dari orang yang telah merasa pemali pernikahan siri atau lantaran pemikiran-pertimbangan yang susah yang lain memaksakan satu orang buat rahasiakan pernikahannya.
3. Nikah siri dalam penglihatan agama diijinkan sepanjang beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3
Di dalam masalah ini, seluruhnya perihal-perihal yang diizinkan sejauh di dalam kerjakan atau meniti pernikahan itu sedikit mudharat/ dampak jelek yang terjadi. Akan tetapi bedanya yaitu tak memiliki bukti valid apabila sudah menikah. Dalam kata lain, tidak memiliki surat resmi selaku seorang penduduk negara yang punya posisi yang kuat di hukum. Nikah siri biarpun dalam legal Islam dapat diputuskan, tetapi pada legal negara tak dapat resmi.
B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam
Nikah siri menjadi pernikahan secara rahasia sesungguhnya tidak boleh oleh Islam karena Islam larang seseorang wanita untuk menikah tiada setahu walinya. Soal ini berdasar di hadist nabi yang diungkapkan oleh Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;
“Tak syah sesuatu pernikahan tanpa ada seseorang wali.”
Hadist itu diperkokoh hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah saw sebelumnya pernah bersabda ;
“Wanita mana saja yang menikah tanpa mendapai ijin walinya, karenanya pernikahannya batil; pernikaannya batil.”
Abu Hurayrah ra pula meriwayatkan suatu hadist, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;
“Orang wanita jangan menikahkan wanita yang lain: Seseorang wanita pun tidak punya hak menikahkan dirinya. Lantaran, sebenarnya wanita pezina itu yakni (seorang muslim) yang menikahkan diri sendiri.”
Sehingga bisa diambil kesimpulan jika pernikahan tanpa ada wali yakni pernikahan yang mempunyai sifat batil. Pernikahan siri tergolong tindakan maksiat ke Allah SWT serta punya hak memperoleh ancaman di dunia. Akan tetapi, belumlah ada keputusan syariat yang terang perihal wujud serta takaran sangsi untuk beberapa orang yang terikut dalam pernikahan tanpa wali. Oleh maka itu, masalah pernikahan tanpa ada wali dan eksekutornya bisa diganjar hukuman. Orang hakim bisa memastikan ancaman penjara, pengisolasian dan lain-lain terhadap eksekutor pernikahan tiada wali.
C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara
Nikah siri dirapikan di beberapa pasal negara antara lain:
1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang
Pasal 143 RUU yang cuma ditujukan buat pengikut Islam ini menggariskan tiap orang yang dengan berencana menyelenggarakan perkawinan tak di muka petinggi pencatat nikah dipidana teror hukum banyak variasi, dimulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun dan denda mulai dengan Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Kecuali menyentuh persoalan kawin siri, ini RUU mengusik kawin mutah atau kawin kontrak.
2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang
Pasal 144 sebutkan kalau tiap-tiap orang yang mengerjakan perkawinan mut’ah dikasih hukuman penjara selamanya tiga tahun serta perkawinannya gagal sebab hukum. RUU ini pun atur masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang berlainan kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 menuturkan, calon suami yang berwarganegaraan asing harus bayar uang agunan pada calon istri lewat bank syariah senilai Rp. 500 juta.
D. Type-Jenis Nikah Siri
Dari keterangan di atas, karenanya bisa diartikan kalau hukum syariat nikah siri merupakan seperti berikut:
1. Nikah siri yang disebut pernikahan tiada wali
Islam terang larang wanita untuk menikah dengan orang laki laki tanpa perjanjian dan kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini termaksud tindakan maksiat yang berdosa kalau dikerjakan. Pelaksana dari nikah siri ini layak mendapati ancaman baik di dunia ataupun di akhirat.
2. Nikah Siri yang Dijalankan Tanpa Pendataan di KUA
Nikah siri yang bermakna nikah yang sedang dilakukan tiada pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Masalah Agama). Nikah ini miliki dua hukum yang tidak sama adalah hukum pernikahan dan hukum tidak menuliskan pernikahan di KUA.
Oleh karenanya, nikah siri yang saat ini diketahui dalam penduduk yakni nikah yang telah dilakukan syah berdasarkan agama tetapi tidak resmi di muka hukum lantaran tidak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Dalam pada itu, nikah siri tak ada wali yakni tak syah baik di muka agama atau di mata hukum.
E. Posisi Anak di Nikah Siri
Seorang anak yang resmi menurut Undang-Undang, ialah dari hasil perkainan yang syah. Ini tertulis dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 terkait Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang syah adalah beberapa anak yang dilahirkan dalam atau jadi karena perkawinan yang syah.
Masalah ini menunjuk kalau posisi anak miliki pertalian dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam beberapa kejadian terkait hak anak hasil nikah siri ada kesulitan dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun akte kelahiran.
Status anak nikah siri tidak ditulis oleh negara, karenanya posisi anak itu dijelaskan di luar nikah. Secara agama, status anak hasil dari nikah siri mendapatkan hak yang sama dengan anak hasil pernikahan resmi berdasar pada agama.
Namun, soal ini tidak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Masalah ini berlawanan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A
F. Argumen Nikah Siri
Ada sejumlah argumen pasangan pilih pernikahan siri, misalnya:
– Tunggu hari yang pas buat mengerjakan pernikahan tercantum di KUA dengan argumen disaat masa nantikan itu tidak ada perzinahan.
– Kedua-duanya atau salah satunya faksi calon mempelai tidak siap dikarenakan masih sekolah/ kuliah atau tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tak diijinkan nikah terlebih dulu.
– Dari faksi orangtua, pernikahan ini bertujuan untuk tersedianya ikatan sah dan menghindar dari perlakuan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.
– Ke-2 atau salah satunya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orang-tua mengharapkan tersedianya perjodohan di antara ke-2 nya. Maka dari itu waktu mendatang calon mempelai tidak kembali nikah dengan faksi lain serta dari faksi calon mempelai wanita tak dipinang seseorang.
– Jadi jalan keluar buat memperoleh anak bila dengan istri yang terdapat tak diberikan karunia anak. Jikalau nikah dengan resmi bakal terhalang dengan Undang-Undang ataupun peraturan lain, baik yang tersangkut peraturan perkawinan atau kepegawaian atau kedudukan.
– Mau tak mau seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bersuka-ria sama wanita pujaannya. Karena dengan argumen tidak siap dari faksi laki laki, karenanya untuk tutup cela dilaksanakan nikah siri.
Disamping itu, juga ada yang terhambat sebab faksi wanita secara legal resmi tetap terlilit pertalian dengan laki laki, semisalnya berpikiran kalau wanita itu udah janda secara hukum agama, tapi belum mengelola perpisahan di pengadilan.
– Melegalkan secara agama untuk lelaki yang telah beristri lantaran persoalan memohon ijin atau mungkin tidak berani ijin ke istri pertama kalinya atau tak berasa nyaman terhadap mertuanya.
G. Undang-Undang Perkawinan
Di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebut jika perkawinan adalah ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seseorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia dan abadi menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.
Mengenai syahnya perkawinan terdaftar dalam Pasal 2 Ayat (1) yang keluarkan bunyi seperti berikut:
“Perkawinan yaitu resmi, jika dikerjakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya itu”
Sehingga bisa disebut jika sepanjang pernikahan dilakukan sesuai peraturan agama yang dipercayainya, karena itu pernikahan itu dirasa syah secara hukum baik pernikahan itu dijalankan di muka petugas yang dipilih oleh Undang-Undang atau tak (siri atau di balik tangan).
Tetapi sebagai kesulitan, berkaitan pembuktian tersedianya pernikahan itu yang menurut ketentuan perundangan cuman bisa dipastikan Cuplikan Dokumen Nikah yang diedarkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Dokumen Perkawinan oleh catatan sipil. Hingga waktu sebuah pernikahan tak ditunaikan di muka petugas yang dipilih, maka bisa kesukaran kepada pembuktian pernikahannya. Karena tak tertera pada lembaga yang berotoritas, seperti ditata dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
“Setiap perkawinan ditulis menurut ketentuan Undang-Undang yang berlangsung”
H. Hukum Nikah Siri di Indonesia
Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 berikut ini :
– Perkawinan ialah syah bila dikerjakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya tersebut.
– Masing-masing perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berlangsung.
Berdasar pada Undang-Undang itu, walaupun sudah resmi dimata agama tiap-tiap perkawinan tetaplah harus tertera secara negara. Berarti, nikah siri dirasa tak syah di mata hukum Indonesia sebab tak ada surat nikah dan beberapa surat sah berkaitan keabsahan pernikahan itu.
1. Imbas Positif serta Negatif Nikah Siri
Secara hukum positif, nikah siri tak selengkapnya sesuatu perlakuan hukum karena tidak terdaftar sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dikira tidak bisa dilegalisasi oleh negara lewat akta kelahiran.
Tiap-tiap masyarakat negara Indonesia yang mengerjakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil buat mendapat surat atau akte nikah.
Perkawinan cuman bisa dinyatakan dokumen nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Pengaruh hukum yang muncul dari suatu pernikahan siri terjadi bila ada perpisahan, ialah istri kulit mendapat hak atas harta bersama bila suami tidak memberinya.
Diluar itu, apabila ada peninggalan yang ditinggal oleh suami sebab meninggal, anak serta istri benar-benar susah mendapat hak dari harta peninggalan. Seandainya orang suami profesinya menjadi PNS, istri ataupun anak tak punya hak mendapat bantuan apa saja.
Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan siri pula punya banyak efek negatif, terutamanya untuk kelompok wanita. Ada sejumlah resiko negatif menikah siri, misalnya:
– Faksi wanita tidak dapat tuntut hak-hak-nya menjadi istri yang sudah dilanggar oleh suami lantaran tak ada kapabilitas hukum yang masih kepada keabsahan perkawinan itu.
– Kebutuhan berkaitan pembikinan KTP, KK, paspor dan dokumen kelahiran anak tidak bisa dilayani karena tak terdapatnya bukti pernikahan berwujud surat nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membuat satu diantara pasangan, terutamanya suami lebih lega untuk tinggalkan kewajibannya.
– Banyak perbuatan kekerasan pada istri
– Bisa mengubah mental anak dan istri.
– Pencelaan seksual kepada wanita karena dipandang seperti pemuasan hasrat tidak lama untuk golongan lelaki.
– Bakal ada banyak kasus poligami yang berlangsung
– Tidak tersedianya ketetapan status wanita selaku istri serta ketetapan status anak di mata hukum atau orang.
Kecuali efek negatif, ada pula pengaruh positif kendati imbas negatif akan bisa lebih banyak, misalnya:
– Kurangi beban atau tanggung-jawab orang wanita sebagai penopang keluarga.
– Meminimalisasi tersedianya sex bebas dan bertumbuhnya penyakit AIDS ataupun penyakit yang lain.
– Dapat menjauhi seorang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, ialah:
– Tersedianya calon pengantin lelaki
– Tersedianya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Ada ijab Kabul
Kalau ke-5 rukun ini ada dan masing-masing rukun itu telah penuhi kriterianya, karena itu pernikahan itu udah resmi berdasar agama. Berdasar aturan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan harus dikira syah menurut hukum agama.
Walau demikian, supaya pernikahan ini memperoleh pernyataan sah dari negara, karena itu pernikahan itu harus ditulis menurut ketetapan Perundang-undangan yang berjalan. Buat umat Islam, institusi yang berkuasa melaksanakan pendataan pernikahan yakni Karyawan Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan saat berlangsungnya pernikahan ataupun berdasar pada penentuan pengadilan buat yang pernikahannya tidak dilakukan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.
Nach, itu hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa resiko positif ataupun negatifnya. Walaupun syah di mata agama, namun nikah siri seharusnya dijauhi biar tidak ada penyesalan di masa yang akan datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!